Sabtu, 01 Desember 2012

mata pelajaran


mata pelajaran

senin
mtk
komputer
kimia

selasa
ipa
agama
b.indonesia
kimia


rabu
bengkel

kamis
bengkel

jumat
b.inggris

sabtu
pkn
olahraga
k3
kewirausahaan

cnc


 Pengertian mesin CNC
CNC singkatan dari Computer Numerically Controlled, merupakan mesin
perkakas yang dilengkapi dengan sistem mekanik dan kontrol berbasis komputer yang
mampu membaca instruksi kode N, G, F, T, dan lain-lain, dimana kode-kode tersebut
akan menginstruksikan ke mesin CNC agar bekerja sesuai dengan program benda kerja

yang akan dibuat. Secara umum cara kerja mesin perkakas CNC tidak berbeda dengan
mesin perkakas konvensional. Fungsi CNC dalam hal ini lebih banyak menggantikan
pekerjaan operator dalam mesin perkakas konvensional. Misalnya pekerjaan setting tool
atau mengatur gerakan pahat sampai pada posisi siap memotong, gerakan pemotongan
dan gerakan kembali keposisi awal, dan lain-lain. Demikian pula dengan pengaturan
kondisi pemotongan (kecepatan potong, kecepatan makan dan kedalaman pemotongan)
serta fungsi pengaturan yang lain seperti penggantian pahat, pengubahan transmisi
daya (jumlah putaran poros utama), dan arah putaran poros utama, pengekleman,
pengaturan cairan pendingin dan sebagainya.
Mesin perkakas CNC dilengkapi dengan berbagai alat potong yang dapat
membuat benda kerja secara presisi dan dapat melakukan interpolasi yang diarahkan
secara numerik (berdasarkan angka). Parameter sistem operasi CNC dapat diubah
melalui program perangkat lunak (software load program) yang sesuai. Tingkat ketelitian
mesin CNC lebih akurat hingga ketelitian seperseribu millimeter, karena penggunaan
ballscrew pada setiap poros transportiernya. Ballscrew bekerja seperti lager yang tidak
memiliki kelonggaran/spelling namun dapat bergerak dengan lancar.
Pada awalnya mesin CNC masih menggunakan memori berupa kertas berlubang
sebagai media untuk mentransfer kode G dan M ke sistem kontrol. Setelah tahun 1950,
ditemukan metode baru mentransfer data dengan menggunakan kabel RS232, floppy
disks, dan terakhir oleh Komputer Jaringan Kabel (Computer Network Cables) bahkan
bisa dikendalikan melalui internet.
Akhir-akhir ini mesin-mesin CNC telah berkembang secara menakjubkan
sehingga telah mengubah industri pabrik yang selama ini menggunakan tenaga manusia
menjadi mesin-mesom otomatik. Dengan telah berkembangnya Mesin CNC, maka
benda kerja yang rumit sekalipun dapat dibuat secara mudah dalam jumlah yang
banyak. Selama ini pembuatan komponen/suku cadang suatu mesin yang presisi
dengan mesin perkakas manual tidaklah mudah, meskipun dilakukan oleh seorang
operator mesin perkakas yang mahir sekalipun. Penyelesaiannya memerlukan waktu
lama. Bila ada permintaan konsumen untuk membuat komponen dalam jumlah banyak
dengan waktu singkat, dengan kualitas sama baiknya, tentu akan sulit dipenuhi bila
menggunakan perkakas manual. Apalagi bila bentuk benda kerja yang dipesan lebih
rumit, tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Secara ekonomis biaya produknya
akan menjadi mahal, hingga sulit bersaing dengan harga di pasaran.
Tuntutan konsumen yang menghendaki kualitas benda kerja yang presisi,
berkualitas sama baiknya, dalam waktu singkat dan dalam jumlah yang banyak, akan
lebih mudah dikerjakan dengan mesin perkakas CNC (Computer Numerlcally
Controlled), yaitu mesin yang dapat bekerja melalui pemogramman yang dilakukan dan
dikendalikan melalui komputer. Mesin CNC dapat bekerja secara otomatis atau semi
otomatis setelah diprogram terlebih dahulu melalui komputer yang ada.
Program yang dimaksud merupakan program membuat benda kerja yang telah
direncanakan atau dirancang sebelumnya. Sebelum benda kerja tersebut dieksikusi
atau dikerjakan oleh mesin CNC, sebaikanya program tersebut di cek berulang-ualang
agar program benar-benar telah sesuai dengan bentuk benda kerja yang diinginkan,
serta benar-benar dapat dikerjakan oleh mesin CNC. Pengecekan tersebut dapat
melalui layar monitor yang terdapat pada mesin atau bila tidak ada fasilitas cheking
melalui monitor (seperti pada CNC TU EMCO 2A/3A) dapat pula melalui plotter yang
dipasang pada tempat dudukan pahat/palsu frais. Setelah program benar-benar telah
berjalan seperti rencana, baru kemudian dilaksanakan/dieksekusi oleh mesin CNC.
Dari segi pemanfaatannya, mesin perkakas CNC dapat dibagi menjadi dua,
antara lain: (a) mesin CNC Training unit (TU), yaitu mesin yang digunakan sarana
pendidikan, dosen dan training. (b) mesin CNC produktion unit (PU), yaitu mesin CNC
yang digunakan untuk membuat benda kerja/komponen yang dapat digunakan sebagai
mana mestinya. Dari segi jenisnya, mesin perkakas CNC dapat dibagi menjadi tiga jenis,
antara lain: (a) mesin CNC 2A yaitu mesin CNC 2 aksis, karena gerak pahatnya hanya
pada arah dua sumbu koordinat (aksis) yaitu koordinat X, dan koordinat Z, atau dikenal
dengan mesin bubut CNC, (b) mesin CNC 3A, yaitu mesin CNC 3 aksis atau mesin yang
memiliki gerakan sumbu utama kearah sumbu koordinat X, Y, dan Z, atau dikenal
dengan mesin frsais CNC. (c) mesin CNC kombinasi, yaitu mesin CNC yang mampu
mengerjakan pekerjaan bubut dan freis sekaligus, dapat pula dilengkapi dengan
peralatan pengukuran sehingga dapat melakukan pengontrolan kualitas
pembubutan/pengefraisan pada benda kerja yang dihasilkan. Pada umumnya mesin
CNC yang sering dijumpai adalah mesin CNC 2A (bubut) dan mesin CNC 3A (frais).

k3


Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau disingkat K3 merupakan program pemerintah. Program ini lahir dari keprihatinan akan banyaknya kecelakaan yang terjadi ditempat kerja yang mengakibatkan penderitaan bagi pekerja mapun keluarga pekerja. Karena frekuensi kecelakaan kerja tidak begitu banyak, maka banyak yang memandang sebelah mata pada program ini. Pengusaha bilang, ini cost atau buang buang biaya. Pekerja berkomentar, memperlambat pekerjaan. Dua duanya benar, jika hanya dilihat dari satu sisi saja. Tapi kalau dicermati sisilainnya, tentunya pengusaha akan berpikir dua kali berkata demikian. Kenapa? Karena cost yang dikeluarkan untuk suatu insiden kecelakaan kerja akan jauh berkali lipat dibandingkan yang dikeluarkan untuk pencegahannya. Bagi pekerja, jika sudah terkena cidera atau fatality, tentu tidak akan berani berkata lagi kalau K3 itu hanya memperlambat pekerjaan.
Undang Undang dibidang K3 sudah ada sejal tahun 1970 yaitu UU no. 1 tahun 1970 yang mulai diundangkan tanggal 12 Januari 1970 yang juga dijadikan hari lahirnya K3. Namun, hingga tahun 2000anlah K3 baru mulai banyak dikenal. Kemana saja selama ini regulasi K3 tersebut diatas? Ya, mati surilah kalau boleh dikatakan begitu. Kenapa mati suri? Karena belum ada kesadaran baik dari pihak pengusaha, pekerja bahkan dari pihak Depnakertrans sendiri sebagai pengawas. Kenapa belum ada kesadaran? Karena belum tertimpa insiden kecelakaan kerja. jadi, istilahnya menunggu bola, kalau dapat bola baru bergerak. Ini pola klasik, pola pecundang. Ini sebabnya negara kita tidak maju maju, karena masih dilandasi oleh pola berpikir yang tidak efektif tersebut. Kalau saja Depnakertrans bertindak tegas, bergerak cepat, tentu kemajuan implementasi K3, sudah lebih maju daripada yang ada sekarang ini.
Lalu bagaimana caranya mengimplementasikan K3? Jika anda perusahaan besar dengan jumlah karyawan 100 orang atau lebih atau sifat kerja organisasi anda yang mengandung bahaya atau resiko yang tinggi, maka wajib mengimplementasi SMK3 (Sistem Manajemen Keselamtan dan Kesehatan Kerja). Jika anda perusahaan kecil dan sifat kerjanya tidak mengandung bahaya atau resiko tinggi, maka anda hanya pekerjakan seorang safety officer atau ahli K3 umum. Karena, semua tempat kerja memiliki resiko atau bahaya. Itulah definisi tempat kerja menurut UU no.1 tahun 1970. Jadi, anda harus tetap waspada dengan bahaya laten ditempat kerja. Jika bukan baha fisik instan, tentu ancaman penyakit yang mungkin saja terjadi bertahun tahun kemudian.
Jadi, sudah saatnya pengusaha dan pekerja serta pihak depnakertrans sendiri sadar untuk lebih meningkatkan performa K3 di semua organisasi di Indonesia, karena angka kecelakaan kerja di Indonesia masih lebih tinggi dibanding negara2 lainnya di Asia tenggara, bahkan di Asia. Angka yang dilaporkan pemerintahpun belum tentu angka konkrit. Masih banyak perusahaan2 yang tidak melaporkan insiden2 kecelakaan kerja yang terjadi ditempat kerjanya. Bahkan penghargaan zero accidentpun patut dipertanyakan metode penilaiannya.